Abstract :
Hidrogen peroksida memiliki peranan pada saat melakukan pewarnaan
rambut yang berfungsi sebagai bahan untuk menghilangkan dan memudakan
warna pigmen rambut. Ambang batasan hidrogen peroksida berdasarkan peraturan
Kepala BPOM RI Nomor 18 tahun 2015 adalah ? 12%. Apabila di dalam sediaan
pewarna rambut kandungan hidrogen peroksida melebihi kadar yang telah
ditentukan maka akan menyebabkan rambut menjadi kusut, bercabang, rontok,
dan patah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kadar hidrogen
peroksida dalam pewarna rambut yang beredar di masyarakat. Dari hasil
penelitian menunjukkan bahwa kadar hidrogen peroksida dalam sediaan pewarna
rambut diperoleh kadar hidrogen peroksida sebesar sampel A sebesar 4,41 %,
sampel B sebesar 4,17 %, sampel C sebesar 3,403 %, sampel D sebesar 2,796 %,
sampel E sebesar 2,793 %, sampel F sebesar 2,883 %, sampel G sebesar 2,736 %,
dan sampel H sebesar 2,316 %. Hasil pengujian menunjukkan bahwa pewarna
rambut yang diperiksa mengandung kadar hidrogen peroksida yang memenuhi
persyaratan menurut Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 18 tahun 2015 yaitu ?
12%.