DETAIL DOCUMENT
Implementasi Yurisdiksi Ekstrateritorial Dalam Penanggulangan Cybercrime Berdasarkan Hukum Internasional Dan Pengaturannya Di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Bandung
Author
Triady Kharisma, Qarib
Subject
yurisdiksi, ekstrateritorial, cybercrime 
Datestamp
2015-06-06 08:25:42 
Abstract :
Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless). Perpaduan teknologi komunikasi dan komputer melahirkan internet yang menjadi tulang punggung teknologi informasi. Perkembangan yang pesat dalam teknologi internet menyebabkan kejahatan baru (cybercrime) di bidang itu juga muncul. Cybercrime menimbulkan dampak yang sangat luas karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional, dalam hal ini yurisdiksi menjadi permasalahan utama terhadap penanggulangan cybercrime yang notabenenya adalah kejahatan transnasional. Guna melindungi kepentingan negara dan warga negaranya dari cybercrime, maka perlu bagi negara-negara untuk menegaskan yurisdiksi melebihi batas-batasnya (yurisdiksi ekstrateritorial) agar tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku cybercrime. Prinsip-prinsip yurisdiksi diatur dalam Hukum Internasionl yang telah diakui negara-negara sebagai prinsip hukum umum (general principles of law). Dalam penanggulangan cybercrime di Indonesia, yurisdiksi ekstraterittorial telah diatur dalam Pasal 2 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu prosedur penelitian ilmiah dalam menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Sehingga penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang ada, sebagai data utama. Suatu negara dapat menerapkan yurisdiksi ekstrateritorial untuk menanggulangi cybercrime, terutama yurisdiksi untuk membentuk hukum. Sedangkan dalam yurisdiksi untuk menuntut dan mengadili, dan yurisdiksi untuk menegakkan hukum suatu negara akan mengalami hambatan karena terkait dengan yurisdiksi negara lain. Selanjutnya penerapan yurisdiksi ekstrateritorial di Indonesia terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 2 UU ITE mengenai yurisdiksi ekstrateritorial tersebut dapat diterapkan jika Indonesia telah membuat perjanjian kerjasama untuk penerapan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan negara-negara lain. 

Institution Info

Universitas Islam Bandung