Institusion
Universitas Islam Bandung
Author
Prayoga, M Ihsan
Subject
Perda Nomor 11 Tahun 2005,Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan
Datestamp
2015-06-16 04:18:40
Abstract :
Maraknya pelayanan jasa Pemandu Lagu di Tempat Karaoke di Kota Bandung
merupakan akibat kompleksitas kebutuhan manusia, sementara lahan pekerjaan
yang tersedia terbatas, mengakibatkan beberapa orang melakukan cara cara diatas
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam memandu lagu, tidak jarang para
pemandu lagu tersebut mempertontonkan tarian striptis. Para PL ini disediakan
Sang Mamih di lokasi karaoke. Sang Mamih akan membawa para PL ke kamar
tamu. Para PL yang kebanyakan wanita muda dan berpakaian seksi itu, berjajar di
hadapan para tamu untuk dipilih.
Larangan tentang pengadaan atau memudahkan pelayanan prostitusi terselubung
yang termasuk dalam suatu perbuatan cabul telah dilarang dalam Pasal 296 dan
281 KUHP
Tujuan Penelitian ini pertama, untuk memahami dan mengetahui efektifitas
ketentuan Pasal 296 dan 281 KUHP serta penerapan Peraturan Daerah Kota
Bandung No. 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan
dan Keindahan terhadap pemidanaan para pelaku tindak pidana kesusilaan di
tempat Hiburan Karaoke di Kota Bandung.
Kedua, Untuk memahami dan mengetahui upaya PEMKOT Kota Bandung dalam
menangani prostitusi terselubung yang ada di tempat karaoke yang menyediakan
pemandu lagu di kota Bandung
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah melalui
pendekatan secara yuridis normatif
pemberlakuan PERDA K3 di rasa kurang efektif. Kekurang Efektifan PERDA K3
disebabkan adanya beberapa Hambatan- hambatan, pertama, banyaknya oknum –
oknum aparatur Pemerintahan yang memberikan dan memanipulasi perizinan
tempat Usaha, kedua,banyaknya kebocoran mengenai penertiban yang akan
dilakukan oleh pemerintah (Razia Rutin), ketiga, banyaknya Urbanisasi dari
tempat asal pelaku – pelaku prostitusi ke kota- kota besar khususnya kota
Bandung, keempat, banyak nya para pelaku prostitusi yang tertangkap oleh aparat
yang melakukan razia, tidak di data secara lengkap dan setelah itu mereka para
pelaku dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya penanggulangan. terdapat dua upaya
yang dilakukan ‘oleh Pemerintah Kota Bandung dalam menangani prostitusi –
prostitusi terselubung di dalam tempat karoke, yaitu dengan penyuluhan yang
dilakukan oleh Kepolisian kepada tempat- tempat hiburan karoke yang berada di
kota Bandung, dan Razia rutin atau Operasi Rutin yang dilakukan oleh Kepolisian
dan Satpol PP.