DETAIL DOCUMENT
Efektifitas Implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan Terhadap Prostitusi Di Tempat Karaoke Terselubung Di Kota Bandung
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Bandung
Author
Prayoga, M Ihsan
Subject
Perda Nomor 11 Tahun 2005,Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan 
Datestamp
2015-06-16 04:18:40 
Abstract :
Maraknya pelayanan jasa Pemandu Lagu di Tempat Karaoke di Kota Bandung merupakan akibat kompleksitas kebutuhan manusia, sementara lahan pekerjaan yang tersedia terbatas, mengakibatkan beberapa orang melakukan cara cara diatas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam memandu lagu, tidak jarang para pemandu lagu tersebut mempertontonkan tarian striptis. Para PL ini disediakan Sang Mamih di lokasi karaoke. Sang Mamih akan membawa para PL ke kamar tamu. Para PL yang kebanyakan wanita muda dan berpakaian seksi itu, berjajar di hadapan para tamu untuk dipilih. Larangan tentang pengadaan atau memudahkan pelayanan prostitusi terselubung yang termasuk dalam suatu perbuatan cabul telah dilarang dalam Pasal 296 dan 281 KUHP Tujuan Penelitian ini pertama, untuk memahami dan mengetahui efektifitas ketentuan Pasal 296 dan 281 KUHP serta penerapan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan terhadap pemidanaan para pelaku tindak pidana kesusilaan di tempat Hiburan Karaoke di Kota Bandung. Kedua, Untuk memahami dan mengetahui upaya PEMKOT Kota Bandung dalam menangani prostitusi terselubung yang ada di tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu di kota Bandung Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan secara yuridis normatif pemberlakuan PERDA K3 di rasa kurang efektif. Kekurang Efektifan PERDA K3 disebabkan adanya beberapa Hambatan- hambatan, pertama, banyaknya oknum – oknum aparatur Pemerintahan yang memberikan dan memanipulasi perizinan tempat Usaha, kedua,banyaknya kebocoran mengenai penertiban yang akan dilakukan oleh pemerintah (Razia Rutin), ketiga, banyaknya Urbanisasi dari tempat asal pelaku – pelaku prostitusi ke kota- kota besar khususnya kota Bandung, keempat, banyak nya para pelaku prostitusi yang tertangkap oleh aparat yang melakukan razia, tidak di data secara lengkap dan setelah itu mereka para pelaku dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya penanggulangan. terdapat dua upaya yang dilakukan ‘oleh Pemerintah Kota Bandung dalam menangani prostitusi – prostitusi terselubung di dalam tempat karoke, yaitu dengan penyuluhan yang dilakukan oleh Kepolisian kepada tempat- tempat hiburan karoke yang berada di kota Bandung, dan Razia rutin atau Operasi Rutin yang dilakukan oleh Kepolisian dan Satpol PP. 

Institution Info

Universitas Islam Bandung