DETAIL DOCUMENT
Analisis Fiqih Muamalah Terhadap Pembiayaan Alqardh Di KJKS BMT El Mu’awanah 245 Ciparay
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Bandung
Author
Al Ghany, Firman
Subject
Al Qardh, Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) 
Datestamp
2015-06-25 04:28:57 
Abstract :
BMT El Mu’awanah 245 sebagai salah satu lembaga keuangan yang berbasis syariah mencoba memberikan kontribusinya dalam upaya meningkatkan kesejateraan ekonomi masyarakat menengah kebawah dengan produk pemberian pembiayaan. Salah satu produk pembiayaan BMT adalah akad Al Qardh, Qardh sebagai salah satu bentuk pembiayaan lembaga keuangan syariah secara umum diartikan sebagai kegiatan meminjamkan tanpa imbalan apapun. Namun di dalam pelaksanaannya di BMT El Mu’awanah 245 anggota/nasabah yang mengajukan pembiayaan qardh selain harus membayar biaya lain-lain seperti biaya administrasi, cadangan penghapusan piutang, donasi dan infaq nasabah juga dikenakan tambahan atau imabalan kepada BMT dari pembiayaaan qardh. Untuk itu, penelitian akan menjelaskan tentang pembiayaan al qardh di KJKS BMT El Mu’awanah 245 ciparay. Adapun masalah penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pelaksanaan pembiayaan qardh di KJKS BMT El Mu’awanah 245, bagaimana prosedur pemberian pembiayaan qardh di KJKS BMT El Mu’awanah 245, bagaimana analisis Fiqh Muamalah terhadap pembiayaan qardh di KJKS BMT El Mu’awanah 245. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan pembiayaan qardh di KJKS BMT El Mu’awanah 245, untuk mengetahui prosedur pemberian pembiayaan qardh di KJKS BMT El Mu’awanah 245, untuk mengetahui analisis Fiqh Muamalah terhadap pembiayaan qardh di KJKS BMT El Mu’awanah 245. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deskriptif kualitatif, yakni data-data ini dianalisis dengan konsep akad qardh. Data yang sudah dianalisis dideskriptifkan kembali lalu ditarik kesimpulan dengan cara deduktif. Adapun metode pengumpulan data dapat dilakukan dengan wawancara kepada pihak KJKS BMT El Mu’awanah 245. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan qardh, yaitu diawali dengan pembukaan rekening dan menjadi anggota BMT El-Mu’awanah 245 selanjutnya bisa mengajukan permohonan pembiayaan. Prosedur pemberian pembiayaan qardh, penilaian terhadap nasabah diawali dengan persiapan pembiayaan, analisis pembiayaan selanjutnya adalah keputusan pembiayaan. Dalam pembiayaan qardh di BMT El- Mu’awanah 245 tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam karena mengambil keuntungan dari pembiayaan qardh, dana qardh ini merupakan dana sosial dan tidak mencari keuntungan (tabarru) 

Institution Info

Universitas Islam Bandung