Abstract :
KEDUDUKAN PERKAWINAN ANTAR WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING MENURUT HUKUM ISLAM DIKAITKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM
Yusron Pratama Tinambunan
110110120079
ABSTRAK
Perkawinan merupakan sebuah ritual yang disyariatkan dan sangat
ditekankan untuk dijalani pada hak setiap orang yang memiliki syahwat dan
mampu melangsungkannya. Perkawinan atau pernikahan dalam literatur Fiqh
berbahasa Arab disebut dengan dua kata yaitu nikah dan zawaj. Kedua kata
inilah yang terpakai dalam kehidupan sehari-hari orang Arab dan banyak
terdapat dalam Al-Quran dan Hadist. Kata na-ka-ha banyak terdapat dalam
Al-Quran dengan arti kawin.
Penulisan studi kasus ini dibuat berdasarkan metode pendekatan
yuridis normatif, yakni membatasi lingkup pemecahan masalah berdasarkan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, literatur akademis, serta
bahan-bahan lainnya yang berkaitan. Spesifikasi penulisan yang dilakukan
adalah deskriptif analitis selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode
analisis kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil: Pertama,
dalam Hukum Islam ketentuan yang mengatur perkawinan campuran sudah
jelas dan tertera pada Al-Qur’an serta syarat dan ketentuan perkawinan.
Hukum Islam merupakan hukum yang berasal dari Allah SWT sehingga tidak
dapat diganggu gugat. Kedua, Menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi
Hukum Islam, keabsahan perkawinan antar Warga Negara Indonesia dengan
Warga Negara Asing sah selama tidak melanggar ketentuan yang ada, di
Indonesia pernikahan antar warga negara dapat dilangsungkan asalkan
mereka tidak melanggar ketentuan hukum yang ada dan memenuhi syaratsyarat formil dan materiil. Yang perlu ditekankan pada hal ini menyangkut
ketentuan Pasal 2 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Meliputi
kepercayaan (agama) dari kedua belah pihak. Karena dalam pasal 2 ayat (1)
dinyatakan dengan jelas bahwa suatu perkawinan yang sah menurut hukum
apabila perkawinan itu dilakukan menurut masing-masing agama dan
kepercayaannya, dan pasal 2 ayat (2) bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat
menurut peraturan Undang-Undang yang berlaku. Begitupun pada Kompilasi
Hukum Islam, selama tidak melanggar hukum Islam dan Undang Undang
Perkawinan maka perkawinan tersebut dinyatakan sah.
STATUS OF MARRIAGE FROM INDONESIAN CITIZENS WITH FOREIGN CITIZENS ACCORDING TO ISLAMIC LAW RELATED TO LAW NO 1 YEAR 1974 CONCERNING MARRIAGE AND INSTRUCTION OF PRESIDENT NUMBER 1 OF 1991 CONCERNING ISLAMIC LAW
Yusron Pratama Tinambunan
ABSTRACT
Marriage is a ritual that is prescribed and strongly emphasized to be
lived on the right of every person who has lust and is able to carry it out.
Marriage or marriage in Arabic literature Fiqh is referred to as two words
namely marriage and zawaj. These two words are used in the daily lives of
Arabs and many are found in the Koran and Hadith. The word na-ka-ha is
found in the Koran with the meaning of marriage.
Writing this case study is based on a normative juridical approach,
which limits the scope of problem solving based on the provisions in
legislation, academic literature, and other related materials. The specification
of writing is descriptive analytical and then analyzed using qualitative analysis
methods and presented descriptively.
Based on the research carried out, results were obtained: First, in
Islamic Law the provisions governing mixed marriages are clear and are listed
in the Qur`an and the terms and conditions of marriage. Islamic law is a law
originating from Allah SWT so that it cannot be contested. Secondly,
according to Law No. 1 of 1974 concerning Marriage and Presidential
Instruction No. 1 of 1991 concerning Compilation of Islamic Law, the validity of
marriage between Indonesian citizens and legitimate foreign nationals as long
as it does not violate existing provisions, in Indonesia marriages between
citizens can be held provided they does not violate existing legal provisions
and fulfill formal and material requirements. What needs to be emphasized in
this regard concerns the provisions of Article 2 of Law No. 1 of 1974
concerning Marriage. Includes beliefs (religion) from both parties. Because in
article 2 paragraph (1) it is stated clearly that a marriage is lawful if the
marriage is carried out according to each religion and belief, and article 2
paragraph (2) that each marriage is recorded according to the applicable laws
. Likewise in the Compilation of Islamic Law, as long as it does not violate
Islamic law and the Marriage Law, the marriage is declared valid