DETAIL DOCUMENT
KEDUDUKAN PERKAWINAN ANTAR WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING MENURUT HUKUM ISLAM DIKAITKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHU
Total View This Week7
Institusion
Universitas Padjadjaran
Author
T, Yusron Pratama
Subject
 
Datestamp
2021-11-23 00:00:00 
Abstract :
KEDUDUKAN PERKAWINAN ANTAR WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING MENURUT HUKUM ISLAM DIKAITKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM Yusron Pratama Tinambunan 110110120079 ABSTRAK Perkawinan merupakan sebuah ritual yang disyariatkan dan sangat ditekankan untuk dijalani pada hak setiap orang yang memiliki syahwat dan mampu melangsungkannya. Perkawinan atau pernikahan dalam literatur Fiqh berbahasa Arab disebut dengan dua kata yaitu nikah dan zawaj. Kedua kata inilah yang terpakai dalam kehidupan sehari-hari orang Arab dan banyak terdapat dalam Al-Quran dan Hadist. Kata na-ka-ha banyak terdapat dalam Al-Quran dengan arti kawin. Penulisan studi kasus ini dibuat berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif, yakni membatasi lingkup pemecahan masalah berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, literatur akademis, serta bahan-bahan lainnya yang berkaitan. Spesifikasi penulisan yang dilakukan adalah deskriptif analitis selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil: Pertama, dalam Hukum Islam ketentuan yang mengatur perkawinan campuran sudah jelas dan tertera pada Al-Qur’an serta syarat dan ketentuan perkawinan. Hukum Islam merupakan hukum yang berasal dari Allah SWT sehingga tidak dapat diganggu gugat. Kedua, Menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, keabsahan perkawinan antar Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing sah selama tidak melanggar ketentuan yang ada, di Indonesia pernikahan antar warga negara dapat dilangsungkan asalkan mereka tidak melanggar ketentuan hukum yang ada dan memenuhi syaratsyarat formil dan materiil. Yang perlu ditekankan pada hal ini menyangkut ketentuan Pasal 2 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Meliputi kepercayaan (agama) dari kedua belah pihak. Karena dalam pasal 2 ayat (1) dinyatakan dengan jelas bahwa suatu perkawinan yang sah menurut hukum apabila perkawinan itu dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya, dan pasal 2 ayat (2) bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan Undang-Undang yang berlaku. Begitupun pada Kompilasi Hukum Islam, selama tidak melanggar hukum Islam dan Undang Undang Perkawinan maka perkawinan tersebut dinyatakan sah. STATUS OF MARRIAGE FROM INDONESIAN CITIZENS WITH FOREIGN CITIZENS ACCORDING TO ISLAMIC LAW RELATED TO LAW NO 1 YEAR 1974 CONCERNING MARRIAGE AND INSTRUCTION OF PRESIDENT NUMBER 1 OF 1991 CONCERNING ISLAMIC LAW Yusron Pratama Tinambunan ABSTRACT Marriage is a ritual that is prescribed and strongly emphasized to be lived on the right of every person who has lust and is able to carry it out. Marriage or marriage in Arabic literature Fiqh is referred to as two words namely marriage and zawaj. These two words are used in the daily lives of Arabs and many are found in the Koran and Hadith. The word na-ka-ha is found in the Koran with the meaning of marriage. Writing this case study is based on a normative juridical approach, which limits the scope of problem solving based on the provisions in legislation, academic literature, and other related materials. The specification of writing is descriptive analytical and then analyzed using qualitative analysis methods and presented descriptively. Based on the research carried out, results were obtained: First, in Islamic Law the provisions governing mixed marriages are clear and are listed in the Qur`an and the terms and conditions of marriage. Islamic law is a law originating from Allah SWT so that it cannot be contested. Secondly, according to Law No. 1 of 1974 concerning Marriage and Presidential Instruction No. 1 of 1991 concerning Compilation of Islamic Law, the validity of marriage between Indonesian citizens and legitimate foreign nationals as long as it does not violate existing provisions, in Indonesia marriages between citizens can be held provided they does not violate existing legal provisions and fulfill formal and material requirements. What needs to be emphasized in this regard concerns the provisions of Article 2 of Law No. 1 of 1974 concerning Marriage. Includes beliefs (religion) from both parties. Because in article 2 paragraph (1) it is stated clearly that a marriage is lawful if the marriage is carried out according to each religion and belief, and article 2 paragraph (2) that each marriage is recorded according to the applicable laws . Likewise in the Compilation of Islamic Law, as long as it does not violate Islamic law and the Marriage Law, the marriage is declared valid 

Institution Info

Universitas Padjadjaran