DETAIL DOCUMENT
PENENTUAN IURAN NORMAL PENSIUN JANDA/ DUDA MENGGUNAKAN METODE ACCRUED BENEFIT COST METHOD DENGAN PENDEKATAN HUKUM MORTALITA MAKEHAM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Padjadjaran
Author
Andreas
Subject
 
Datestamp
2021-11-23 00:00:00 
Abstract :
Dapen IPTN merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang didirikan oleh PT. Dirgantara Indonesia yang menyelenggarakan program pensiun Manfaat Pasti bagi pesertanya. Selama ini Dapen IPTN menggunakan metode pendekatan diskrit dalam hal aspek risiko penyusutan populasi, dimana nilai peluang dihitung langsung menggunakan Tabel Group Annuity Mortality (GAM) 1971. Penggunaan tabel ini memiliki kelemahan di mana risiko meninggal seseorang seolah-olah hanya diperhitungkan oleh faktor usia saja, sedangkan dalam kenyataannya risiko meninggal bisa diakibatkan oleh faktor lain, seperti pola hidup, ekonomi, penyakit, dan juga jenis pekerjaan. Oleh karena itu pada penelitian ini digunakan hukum mortalita Makeham untuk mengatasi kelemahan tersebut. Hukum mortalita Makeham dapat memperhitungkan risiko karena faktor usia dan faktor lain yang tidak dipengaruhi oleh usia yang mungkin dialami oleh peserta. Berdasarkan hasil analisis perhitungan, iuran normal yang harus dibayarkan seseorang berusia 30 tahun yang mengikuti program pensiun pada usia 24 dan usia pasangan 20 tahun dengan menggunakan Accrued Benefit Cost Method dan pendekatan hukum mortalita Makeham sebesar Rp. 109,751.29 per tahun. 

Institution Info

Universitas Padjadjaran