DETAIL DOCUMENT
MEMORANDUM HUKUM TERHADAP DUGAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PT CIPAGANTI GRAHA DALAM PERBAIKAN JALAN KOMPLEK CIWASTRA INDAH ANTARA PT CIPAGANTI GRAHA DENGAN WARGA KOMPLEK CIWASTRA INDAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Padjadjaran
Author
Pratiwi, Bella Triana
Subject
 
Datestamp
2021-11-23 00:00:00 
Abstract :
MEMORANDUM HUKUM TERHADAP DUGAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PT CIPAGANTI GRAHA DALAM PELAKSANAAN PERBAIKAN JALAN DI KOMPLEK CIWASTRA INDAH DI BANDUNG ANTARA PT CIPAGANTI GRAHA DENGAN WARGA KOMPLEK CIWASTRA INDAH BELLA TRIANA PRATIWI 110110090026M Perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad atau Tort merupakan tindakan pelanggaran hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya akibat kerugian tersebut mengganti kerugian tersebut sebagaimana dalam rumusan Pasal 1365 KUHPerdata. Permasalahan hukum yang diajukan dalam memorandum hukum ini adalah apakah tindakan PT Cipaganti Graha yang melakukan pengerusakan jalan di Komplek Ciwastra Indah dapat dikualifikasikan sebagai tindakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukun Perdata, dan tanggung jawab hukum apa yang dapat dimintakan kepada PT. Cipaganti Graha oleh Warga Komplek Ciwastra Indah terhadap kerusakan jalan Komplek Ciwastra Indah. Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan hukum ini ialah melalui pendekatan yuridis normatif yaitu melakukan pengkajian terhadap kaidah-kaidah hukum khususnya kaidah hukum yang berkaitan erat dengan perikatan spesifikasi penelitian yang digunakan penulis adalah deskriptif analitis berupa penggambaran, penelaahan, dan penganalisaan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Adapun penelitian yang dilakukan penulis dengan melalui wawancara serta studi kepustakaan, dalam hal ini penelitian dilakukan dengan mempelajari dan menelaah data sekunder berkaitan dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil analisis penulis, Perbuatan PT Cipaganti Graha dapat dikualifikasikan pada perbuatan melawan hukum berdasarkan Buku III KUHPerdata, karena unsur-unsur perbuatan melawan hukum yakni perbuatan yang melawan hukum, kesalahan, kerugian serta hubungan kausal antara perbuatan yang melawan hukum dan kerugian yang telah terpenuhi. Tanggung jawab hukum yang dapat dimintakan warga Komplek Ciwastra Indah yakni tuntutan ganti rugi secara materiil kepada PT Cipaganti Graha atas dasar Perbuatan Melawan Hukum serta perbaikan jalan Komplek Ciwastra Indah. 

Institution Info

Universitas Padjadjaran