Abstract :
Tanah merupakan modal dasar pembangunan. Hampir tak ada kegiatan
pembangunan (sektoral) yang tidak memerlukan tanah. Oleh karena itu,
tanah memegang peranan yang sangat penting. Tanah mempunyai luas yang
terbatas, sedangkan pemanfaatan tanah tidak terbatas, bahkan terus
berkembang seiring dengan berkembangnya dinamika kehidupan manusia.
Pengadaan tanah dilakukan pemerintah untuk memperoleh tanah untuk
berbagai kepentingan pembangunan, khususnya bagi kepentingan umum. Salah
satu contoh kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum yang dilakukan oleh pemerintah adalah pembangunan Jalan Tol
Jakarta Lingkar Luar Timur atau JORR E-1. Pembangunan Jalan Tol Lingkar
Luar Timur ini bertujuan mengurangi kemacetan yang terjadi serta
diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan kegiatannya
sehari-hari. Tujuan penelitian yang ingin dicapai dalam penelitian hukum
yang dilakukan adalah untuk memberi solusi dan jawaban dari
pertanyaan-pertanyaan atas permasalahan-permasalahan yang muncul terkait
penerapan hukum musyawarah dalam pengadaan tanah bagi pelaksanaan
pembangunan Jalan Tol Lingkar Luar Timur serta akibat hukum yang timbul
terhadap pemegang hak atas tanah yang menunjuk perwakilan untuk
melakukan musyawarah dalam pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan
untuk kepentingan umum. Penelitian ini menggunakan
pendekatan Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada norma
hukum, di samping juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang
berlaku di masyarakatPenelitian hukum normatif adalah penelitian hukum
yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder
belaka. Penelitian ini menitikberatkan terhadap data kepustakaan atau
data sekunder yang bersifat hukum, namun untuk menunjang data sekunder
tersebut akan dibutuhkan juga data primer dengan melakukan penelitian
langsung kepada instansi terkait. Hasil yang diperoleh
dari penelitian ini bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan
Jalan Tol Lingkar Luar Timur dilakukan dengan proses musyawarah yang
tidak dilakukan secara langsung antara instansi yang memerlukan tanah
dengan pemilik hak atas tanah. Hal ini dikarenakan menyangkut pemilik
hak atas tanah yang sangat banyak sehingga tidak memungkinkan
terlaksananya musyawarah secara efektif. Meskipun para pemilik hak atas
tanah menunjuk perwakilan dalam melakukan musyawarah, keputusan yang
diambil panitia pengadaan tanah mengikat para pemilik hak atas tanah.