DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BUKU DANA PESERTA DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN YANG DIJADIKAN SEBAGAI JAMINAN ATAS HUTANG PESERTA KEPADA PIHAK LAIN MENURUT UNDANG UNDANG NO. 11 TAHUN 1992 TENTANG DANA PE
Total View This Week7
Institusion
Universitas Padjadjaran
Author
Dewi, Rumondang Sari
Subject
 
Datestamp
2021-11-23 00:00:00 
Abstract :
ABSTRAK Praktek hutang piutang dengan adanya barang jaminan merupakan hal yang biasa dilakukan dewasa ini. Barang yang dijadikan jaminan tersebut pun beragam dari mulai barang tidak bergerak hingga barang bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Namun, seringkali masyarakat keliru dalam memilih barang jaminan. Dalam masyarakat kerap terjadi praktek hutang piutang dengan jaminan manfaat pensiun, padahal hal ini telah secara tegas dilarang dalam Pasal 20 Ayat (1) Undang – Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun bahwa manfaat pensiun yang dibayarkan oleh Dana Pensiun tidak dapat dialihkan dan dijadikan sebagai barang jaminan. Hal ini membuat penulis tertarik untuk meneliti masalah tersebut. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dampak apabila Buku Dana Peserta (Budapes) sebagai bukti kepemilikan manfaat pensiun diagunkan oleh peserta dana pensiun menurut Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun dan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata beserta tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan dalam menghadapi peserta yang melakukan hal tersebut. Penelitian menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang – undangan dan teori hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan wawancara, serta data sekunder berupa studi kepustakaan. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analisis, sedangkan metode analisis data adalah dengan yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Buku Dana Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan tidak dapat dijadikan sebagai barang jaminan. Tindakan peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan menjadikan Buku Dana Peserta miliknya sebagai jaminan atas hutangnya kepada pihak lain akan berdampak terjadi suatu wanprestasi yang dilakukan oleh peserta. Terhadap hal tersebut Dana Pensiun Lembaga Keuangan dapat menuntut ganti rugi serta melakukan berbagai tindakan hukum seperti mengajukan gugatan ke pengadilan serta menyelesaikannya lewat jalur perdamaian baik secara musyawarah maupun lewat jalur mediasi di Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Kata Kunci: Dana Pensiun Lembaga Keuangan, manfaat pensiun, jaminan. 
Institution Info

Universitas Padjadjaran