DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Atas Penjualan Objek Jaminan Dalam Gadai Emas Oleh Bank Syariah Tanpa Persetujuan Nasabah Setelah Dikeluarkannya SEBI No. 14/7/DPbS Tgl 29 Februari 2012
Total View This Week9
Institusion
Universitas Padjadjaran
Author
Fauzia, Eva Novelia
Subject
 
Datestamp
2021-11-23 00:00:00 
Abstract :
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH ATAS PENJUALAN OBJEK JAMINAN DALAM GADAI EMAS OLEH BANK SYARIAH TANPA PERSETUJUAN NASABAH SETELAH DIKELUARKANNYA SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR 14/7/DPBS TANGGAL 29 FEBRUARI 2012 TENTANG PRODUK QARDH BERAGUN EMAS BAGI BANK SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH Eva Novelia Fauzia 110110090014 Gadai emas syariah merupakan suatu bentuk penyaluran dana oleh bank syariah untuk membantu masyarakat terutama nasabah dalam memperoleh pinjaman uang dengan menggadaikan emas milik nasabah tersebut. Fungsi gadai tidak hanya membantu perolehan dana dengan cara yang mudah dan cepat, tetapi juga sebagai alat investasi untuk memiliki emas dengan pinjaman yang diberikan oleh bank syariah. Bank Indonesia segera menghimbau kepada bank syariah untuk menghentikan produk gadai emas sementara waktu, sehingga bank syariah meminta kepada nasabah untuk membayar seluruh pinjaman beserta biaya sewa atau menjual emas yang digadaikan guna pelunasan utang nasabah. Bank syariah menjual emas secara langsung tanpa persetujuan nasabah setelah tidak tercapainya kesepakatan para pihak. Banyak nasabah yang dirugikan oleh tindakan bank syariah tersebut. Oleh karena itu, perlu dikaji mengenai bagaimanakah akibat hukum penjualan objek jaminan yang dilakukan oleh bank syariah tanpa persetujuan nasabah dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi nasabah yang dirugikan. Penelitian skripsi ini bersifat deskriptif analitis dengan mempergunakan pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan teori-teori hukum dan diperkuat dengan studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Data yang diperoleh untuk penulisan skripsi kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas, bertitik tolak pada peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum positif. Penjualan barang gadai dilakukan melalui lelang sesuai syariah sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sehingga akibat hukum dari penjualan secara langsung barang gadai tanpa mekanisme lelang dan tanpa persetujuan nasabah adalah batal demi hukum. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah memberikan perlindungan hukum bagi nasabah melalui mekanisme pengaduan nasabah, ketika nasabah menderita kerugian finansial atas tindakan bank syariah maka nasabah dapat mengajukan masalahnya kepada pengaduan nasabah yang disediakan oleh bank yang bersangkutan. Apabila kerugian finansial tidak dapat diselesaikan melalui pengaduan nasabah maka nasabah dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa yang dikehendaki para pihak di dalam akad. 
Institution Info

Universitas Padjadjaran