DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN WNA DI PENGADILAN INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2640 K/PDT/2009)
Total View This Week13
Institusion
Universitas Padjadjaran
Author
Destin, Saskia
Subject
 
Datestamp
2021-11-23 00:00:00 
Abstract :
Putusan Mahkamah Agung No. 2640 K/PDT/2009 mengenai perceraian warga negara asing di Indonesia merupakan salah satu kasus yang terkait dengan Hukum Perdata Internasional. Dimana dalam kasus tersebut majelis hakim menerapkan prinsip-prinsip hukum perdata internasional diantaranya adalah Renvoi. Dari kasus yang diangkat ditemukan beberapa permasalahan hukum, yakni mengenai pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pengadilan Indonesia memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara perceraian yang diajukan oleh Warga Negara Asing dan mengabulkan gugatan perceraian warga negara asing berkewarganegaraan Amerika Serikat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan studi kasus ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan data hukum primer yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor. 2640 K/PDT/2009., yang dianalisis dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Dari hasil analisis kasus yang bersangkutan dapat disimpulkan bahwa dalam menyelesaikan perkara perceraian yang diajukan oleh warga negara asing di pengadilan Indonesia dapat diselesaikan di Indonesia, dengan syarat proses peradilan tersebut sesuai dengan hukum formil dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili dalam perkara perceraian Warga Negara Asing berdasarkan tempat tinggal tergugat (forum rei) yaitu di indonesia dan pertimbangan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan perceraian warga negara asing berkewarganegaraan Amerika Serikat telah sesuai prinsip-prinsip hukum perdata internasional maka hukum materil yang digunakan yaitu hukum Indonesia sebagai dasar pemeriksaan gugatan yang diajukan oleh Penggugat. 
Institution Info

Universitas Padjadjaran