DETAIL DOCUMENT
KEWENANGAN JAKSA PENGACARA NEGARA MEWAKILI BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK BERACARA DI PENGADILAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA D
Total View This Week8
Institusion
Universitas Padjadjaran
Author
Almas, Shadrina
Subject
 
Datestamp
2021-11-23 00:00:00 
Abstract :
Kejaksaan RI adalah lembaga penegak hukum di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya dibidang penuntutan, kejaksaan juga diberi kewenangan lain dalam bidang perdata, yaitu sebagai Jaksa Pengacara Negara. Dalam pelaksanaannya terjadi kendala karena SEMA Nomor 07 Tahun 2012 menyatakan bahwa Jaksa Pengacara Negara tidak berwenang dalam mewakili BUMN sebagai pihak berperkara di pengadilan. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam mewakili BUMN sebagai pihak berperkara di pengadilan dan status, kedudukan BUMN yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara. Penulisan skripsi ini berdasarkan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif yang mengutamakan data sekunder dengan didukung data primer, kemudian dianalisa berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan terkait Hukum Acara Perdata dan Hukum Perusahaan di Indonesia. Literatur serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian dan studi lapangan untuk memperoleh data primer, selanjutnya data dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Peran dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dengan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan RI dan Pasal 24 ayat (2) Perpres Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI bahwa dengan surat kuasa khusus Jaksa Pengacara Negara berwenang untuk mewakili negara/pemerintah, BUMN/BUMD dalam perkara perdata baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jika dikaitkan dengan SEMA 07/2012 yang menentang kewenangan Jaksa Pengacara Negara, maka Jaksa Pengacara Negara sesungguhnya dapat bertindak sebagai kuasa hukum mewakili BUMN baik didalam maupun diluar Pengadilan. Kedua, seluruh BUMN/BUMD berhak untuk diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata, karena BUMN merupakan badan hukum publik yang didirikan berdasarkan penyertaan modal secara langsung, baik seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari harta kekayaan negara yang telah dipisahkan. 
Institution Info

Universitas Padjadjaran