DETAIL DOCUMENT
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 419K/ PDT. SUS/ 2012 MENGENAI KEDUDUKAN ROBERT RAYMOND DAN MEITHY SUSANTI SELAKU PERSONAL GUARANTOR DALAM HAL KEPAILITAN GUARANTOR
Total View This Week12
Institusion
Universitas Padjadjaran
Author
Syihab, Fahmi
Subject
 
Datestamp
2021-11-23 00:00:00 
Abstract :
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 419K/ PDT. SUS/ 2012 MENGENAI KEDUDUKAN ROBERT RAYMOND DAN MEITHY SUSANTI SELAKU PERSONAL GUARANTOR DALAM HAL KEPAILITAN GUARANTOR DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA PT. CIPTAGRIA MUTIARABUSANA DENGAN CITIBANK N.A. ABSTRAK Dalam KUHPerdata penjamin pribadi diberikan hak istimewa yang salah satunya yaitu diatur dalam Pasal 1831 KUHPerdata bahwa penjamin dapat meminta kepada kreditur untuk meminta pelunasan dari debitur terlebih dahulu dengan menyita dan menjual harta debitur. Dalam perkara kepailitan No.17/ PAILIT/ 2012/ PN. NIAGA. JKT. PST antara Citibank, N.A. (Pemohon/Kreditur) dengan Robert Raymond dan Meithy Susanti (Para Termohon/Penjamin), Penjamin dengan tegas melepaskan hak istimewanya. Adapun masalah yang diteliti adalah mengenai perlunya debitur ditarik sebagai pihak dalam perkara kepailitan a quo, dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam perkara Nomor: 419K/ PDT. SUS/ 2012 yang menyatakan bahwa keberadaan utang tidak dapat dibuktikan secara sederhana menurut UU No.37 Tahun 2004 Tentang KPKPU. Metode penelitian yang digunakan dalam tugas akhir ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penulisan bersifat deskriptif analitis, dengan menggambarkan permasalahan kedudukan Para Termohon sebagai Penjamin setelah melepaskan hak istimewanya dan pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan antara Citibank N.A. dengan Robert Raymond dan Meithy Susanti yang dianalisis secara kualitatif dengan didasarkan pada hukum positif, teori, asas-asas dalam hukum jaminan dan kepailitan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh simpulan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Niaga dengan Nomor: 17/PAILIT/ 2012/ PN.NIAGA.JKT.PST pada tingkat pertama yang menolak Permohonan Pailit dengan salah satu alasan perlu ditariknya Debitur Utama ke dalam perkara a quo, telah salah dalam penerapan hukum; dan Pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung dengan Nomor: 419K/ PDT. SUS/2012 yang menyatakan bahwa syarat kepailitan yang dimohon oleh Pemohon tidak dapat dibuktikan secara sederhana, tidak sesuai dengan ketentuan UUKPKPU, karena secara sederhana Pemohon Pailit telah dapat membuktikan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU. 

Institution Info

Universitas Padjadjaran