DETAIL DOCUMENT
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 27K/PDT.SUS/2011 TENTANG PENGGUNAAN MEREK TERKENAL LEXUS ANTARA BUDI MELAWAN TOYOTA JIDOSHA KABUSHIKI KAISHA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN
Total View This Week11
Institusion
Universitas Padjadjaran
Author
Distira, Dara Eka
Subject
 
Datestamp
2021-11-29 00:00:00 
Abstract :
Merek merupakan salah satu kekayaan intelektual yang sangat penting keberadaaannya sekaligus perlindungannya karena memiliki nilai komersial dan keunikan tersendiri. Pemilik merek akan memperoleh perlindungan hukum secara sah apabila telah mendaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan sudah disahkan dengan bukti sertifikat merek. Namun, tetap ada celah kekosongan hukum dalam praktiknya di Indonesia, dimana masih terdapat banyak pelanggaran hak atas merek dengan bentuk yang berbeda-beda. Salah satu contoh ialah permasalahan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/Pdt.Sus/2011 dimana terdapat kasus dilusi merek namun Indonesia belum mengakomodir aturannya secara khusus dalam bentuk apapun, sehingga MA hanya berpendapat sesuai UU Merek yang ada, tetapi pada putusannya terjadi perbedaan penerapan pasal dari yang seharusnya. Tujuan penelitian ini adalah, pertama, menganalisis dari segi sah atau tidaknya pendaftaran merek yang dilakukan oleh pihak yang diduga melakukan dilusi merek. Kedua, menganalisis kesesuaian Putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/Pdt.Sus/2011 dengan hukum merek yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah melakukan yuridis normatif dengan merujuk pada bahan-bahan hukum tertulis dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, TRIPs Agreements, pendapat para ahli, Putusan MA Nomor 384 K/Pdt.Sus/2012, dan Putusan MA Nomor 27K/Pdt.Sus/2011. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, tindakan pendaftaran oleh pihak Pemohon Kasasi (Budi) tidak sesuai dengan Pasal Pasal 4, 5 dan 6 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang saat ini telah diubah menjadi Pasal 20 dan 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua, tidak sesuainya Putusan MA Nomor 27K/Pdt. Sus/2011 dengan hukum merek yang berlaku serta terjadi kesalahan penerapan pasal dari yang seharusnya yakni Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang saat ini telah diubah menjadi Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 
Institution Info

Universitas Padjadjaran