DETAIL DOCUMENT
Penerapan Prinsip Prudential Banking Dalam Pasal 49 Ayat 2 UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 Terhadap Kejahatan Tindak Pidana Di Bidang Perbankan Dihubungkan Dengan Prinsip Keadilan Dan Kepastian Hukum
Total View This Week0
Institusion
Universitas Padjadjaran
Author
SH, PALTIADA SARAGI
Subject
 
Datestamp
2021-11-30 00:00:00 
Abstract :
Ketentuan mengenai tindak pidana dibidang perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dimana dalam Undang-undang tersebut tercantum 13 definisi kejahatan di bidang perbankan, salah satu tindak kejahatan yang diatur adalah terkait tindak pidana ketaatan bank sebagai bentuk pelaksanaan prinsip prudential banking yang diatur didalam Pasal 49 ayat 2 UU Perbankan, dalam pelaksanaan dan penerapannya, khusus pasal 49 ayat 2 huruf (b) belum memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum karena tidak ada definisi yang jelas mengenai prinsip ketaatan bank dan terlalu luasnya cakupan pidana yang dapat dikenakan oleh pasal tersebut, sehingga sangat mudah untuk dikriminalisasi. Oleh karena itu penulis ingin menganalisis mengenai pasal 49 ayat 2 huruf (b) Undang-undang perbankan terkait dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) sebagai langkah preventif terhadap terjadinya kriminalisasi terhadap para pelaku perbankan dengan menggunakan pasal 49 ayat 2 huruf (b) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dan guna mendapatkan hasil penelitian digunakan bahan bacaan yang diperoleh dari berbagai sumber dengan mengacu pada norma hukum yang berlaku,berupa doktrin maupun yurisprudensi yang berhubungan dengan masalah Penerapan prinsip Prudential banking, Terhadap kejahatan tindak pidana dihubungkan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, sumber bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu metode penelitian yang dipakai untuk menggambarkan suatu kondisi atau keadaan yang sedang terjadi atau berlangsung yang tujuannya agar dapat memberikan data seteliti mungkin mengenai objek penelitian sehingga mampu menggali berdasarkan teori-teori hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pasal 49 ayat 2 huruf (b) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 belum memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum karena ketidak jelasan pengertian dan memiliki cakupan pemidanaan terlalu luas, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan-ketentuan mengenai ketaatan bank sehubungan dengan pelaksanan prinsip prudential banking dalam ketentuan perundang-undangan. 

Institution Info

Universitas Padjadjaran