DETAIL DOCUMENT
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA DITINJAU DARI UU NO.: 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Total View This Week12
Institusion
Universitas Quality
Author
PURBA, DHEA AULIA M, 1503010020
Subject
345 Criminal Law 
Datestamp
2020-01-28 07:15:38 
Abstract :
Tujuan dari pennelitian ini adalah untuk menjangkau segala bentuk kegiatan yang pada dasarnya merendahkan martabat manusia sebagai objek yang bisa di pindah-tangankan dan di perjualbelikan. Praktik perdagangan orang dalam pengertian yang konvensional paling tampak adalah menimpa anak-anak di bawah umur, baik diadopsi paksa maupun menjadi pekerja anak, dan perempuan yang dilacurkan. Hal inilah yang melatarbelakangi penulis dalam mengambil judul skripsi “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia Ditinjau dari Undang-undang Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia. Penelitian ini mengajukan permasalahan tentang apa saja upaya perlindungan terhadap korban kejahatan perdagangan manusia menurut Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara kepustakaan (library research). Hasil Penelitian tersebut menjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap korban kejahatan perdagangan manusia yang terdapat dalam beberapa regulasi peraturan perundang-undangan sehingga korban maupun keluarga korban dapat mengetahui jenis perlindungan hukum yang tepat bagi si korban dan faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang sehingga baik korban, keluarga, masyarakat dan pemerintah dapat mencegah dan memberantas kejahatan yang sangat melanggar hak asasi manusia tersebut. 
Institution Info

Universitas Quality