DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DI TANAH KARO (STUDI KASUS PUTUSAN NO : 275/PID.B/2018/PN.KBJ)
Total View This Week12
Institusion
Universitas Quality
Author
PARDEDE, ALBERT REIANTO, 1503010005
Subject
345 Criminal Law 
Datestamp
2020-01-28 08:25:24 
Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui modus yang dilakukan pelaku dalam melakukan penipuan dan penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif yang menitikberatkan pada sumber data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa modus yang dilakukan pelaku tindak pidana penipuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam Putusan No: 275/Pid.B/2018/PN.Kbj adalah dengan cara tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan terdakwa menawarkan kepada korbannya pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan selalu memakai baju seperti pegawai Bank dan tanda pengenal berlogo BNI yang ada fotonya atas nama Suci Media Ashari seolah-olah pelaku merupakan pegawai Bank BNI. Penerapan hukum pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe dalam Putusan nomor: 275/Pid.B/2018/PN.Kbj yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut yang diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sudah tepat, hal itu sesuai dan telah didasarkan fakta-fakta di persidangan, alat bukti yang sah berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa juga barang bukti yang diajukan di persidangan, serta hakim dalam menjatuhkan pidana telah sesuai dengan teori atau sistem pembuktian secara negatif (negatief wettelijk) yang berlaku dalam Hukum Acara Pidana, artinya hakim hanya boleh menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan apabila ia yakin dan keyakinannya didasarkan kepada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. 
Institution Info

Universitas Quality