DETAIL DOCUMENT
KEKUATAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Total View This Week44
Institusion
Universitas Quality
Author
GINTING, PEMBINANTA, 1503010007
Subject
345 Criminal Law 
Datestamp
2020-01-28 09:11:52 
Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan alat bukti digital/elektronik dalam pembuktian perkara korupsi dan bagaimanakah kekuatan pembuktian alat bukti digital/elektronik dalam pembuktian perkara korupsi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa kedudukan alat bukti digital dalam pembuktian perkara korupsi adalah sebagai bukti petunjuk. KUHAP tidak mengatur mengenai keberadaan alat bukti digital, pengaturan mengenai alat bukti digital dalam pembuktian perkara korupsi diatur secara Lex Specialist di dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 26 A UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi memperluas cakupan alat bukti petunjuk dalam KUHAP, sehingga alat bukti digital juga termasuk di dalam alat bukti petunjuk. 
Institution Info

Universitas Quality