DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN PERMA NO. 02 TAHUN 2015 TENTANG PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA PADA PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
Total View This Week14
Institusion
Universitas Quality
Author
SIMAMORA, DORMAN MARULITUA, 1603010023
Subject
323.6 Citizenship 
Datestamp
2020-04-14 08:09:23 
Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur gugatan sederhana sampai sejauh mana mampu menjawab gugatan yang dibawah nilai Rp.200 juta dan tingkat partisipasi masyarakat untuk melakukan upaya hukum berupa gugatan sederhana ini, karena banayak masyarakat yang memilih tidak melakukan upaya hukum bila mempunyai nilai gugatan dibawah Rp.200 Juta karena akan dirasa rumit dan lama dan menghabiskan waktu yang sangat lama. Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif yang meneliti melalui bahan pustaka dan data sekunder yang dimulai secara analisa terhadap Pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang gugatan dan gugatan sederhana, dan metode yang digunakan metode penelitian lapangan dengan langsung ke Pengadilan Negeri Kabanjahe. Analisis data secara kualitatif yuridis, dengan mengadakan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghubungkanya dengan kenyataan yang ada di lapangan sesuai dengan permasalahan penelitian ini yang kemudian akan diolah secara deskriptif, normatif, logis dan sistematis. Gugatan sederhana memberikan jawaban terhadap persoalan gugatan yang sangat lama, biaya mahal dan ketidak pastian waktu. Dikarenakan gugatan sederhana ini diselesaikan dengan tata cara yang sederhana dan pembuktiannya sederhana sehingga asas hukumnya cepat, murah dan biaya ringan dapat terlaksana dengan baik, sehingga dengan adanya gugatan sederhana masyarakat yang akan melakukan upaya hukum melalui gugatan yang estimasi gugatan tersebut yang diartikan sebagai gugatan sederhana akan mendapatkan hasil yang sangat baik dan respon yang positif dikarenakan akan mendapatkan kekuatan hukum tetap hanya dalam Dua Puluh Lima hari dimulai dari sidang pertama dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tergugat hanya sebatas keberatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan tidak ada lagi upaya hukum yang lain. 
Institution Info

Universitas Quality