DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYELUDUPAN KAYU BAKAU DI BIDANG EKSPOR (STUDI PUTUSAN NOMOR: 302/ PID.B/2021/PN.BLS)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Alfa, Mei
Deaf Wahyuni Ramadhani, Deaf
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-10 01:23:12 
Abstract :
Tindak pidana penyelundupan yang dilakukan diatur dalam Pasal 102A huruf e Undang-Undang Kepabeanan. Sebagaimana kasus penyelundupan secara bersama-sama yang terdapat dalam putusan nomor: 302/PID.B/2021/PN.BLS. Rumusan Masalah (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyelundupan kayu bakau secara bersama-sama di bidang ekspor (studi putusan nomor: 302/PID.B/2021/PN.BLS) (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap pelaku penyelundupan kayu bakau secara bersama-sama di bidang ekspor (studi putusan nomor: 302/ PID.B/2021/PN.BLS) ? Jenis penelitian yuridis normatif; sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan primer, sekunder, dan tersier; teknik pengumpulan data dengan studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif. Simpulan (1) Pertanggungjawaban pidana oleh terdakwa K adalah pertanggungjawaban sebagai kewajiban mutlak yang dihubungkan dengan ditimbulkannya kerusakan, (Strict liability) karna terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur pidana telah terbukti memenuhi unsur-unsur pidana (2) Hakim mempertimbangkan secara yuridis; dakwaan JPU, keterangan terdakwa, saksi, barang bukti, dan pasal-pasal. Pertimbangan non yuridis yaitu latar belakang perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, hal-hal yang memberatkan terdakwa. 
Institution Info

Universitas Bung Hatta