DETAIL DOCUMENT
Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Di Balai Pemasyarkatan Kelas I Padang Terhadap Anak Pelaku Pengedar Narkotika
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Ronaldo, Dinilhaq Yandra
Uning, Pratimaratri
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-10 01:57:23 
Abstract :
Menurut Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Berdasarkan hasil Pra-Penelitian di Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang rata-rata anak pengedar narkotika dijatuhi pidana selama 2-3 sekaligus yang telah mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan. Rumusan Masalah: (1) Bagaimanakah Peranan Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang kepada anak pengedar narkotika? (2) Apa saja kendala-kendala yang ditemui oleh Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang dalam melakukan pembimbingan kepada anak pengedar narkotika? Jenis penelitian adalah yuridis sosiologis, sumber data adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen, data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian: (1) Peranan Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang dalam melakukan pembimbingan terhadap anak pelaku pengedar narkotika mempunyai pernanan dalam memulihkan kesatuan hidup, kehidupan dan penghidupan klien pemasyarakatan dalam proses pembimbingan, dan juga demi keberlangsungan hidup anak pelaku pengedar narkotika yang nantinya bisa berdampak besar kepada negara dan bangsa (2) Hambatan yang ditemui oleh Pembimbing dalam membimbing anak pengedar narkotika adalah minimnya anggaran; kurangnya SDM; sarana dan prasarana. 
Institution Info

Universitas Bung Hatta