DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK (Putusan No. 240/Pid.Sus/2020/PN Pdg)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Muhammaf Alvin Adera, Alvin
Syafridatati, Syafridatati
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-10 02:12:27 
Abstract :
Perdagangan anak yang terjadi di Padang yang mana menyuruh dan membujuk anak untuk melakukan pekerjaan seks komersial, pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sselain itu juga diatur dalam Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak). ?Permasalahan yang diteliti (1) Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak pada perkara Nomor 240/ Pid.sus/2020/Pn pdg. (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam kasus tindak pidana perdagangan anak pada perkara Nomor No 240/Pid.Sus/2020/PN Pdg. Penelitian ini menggunakan Yuridis Normatif dengan cara menganalisa Putusan Pengadilan Negri Padang Nomor No 240/Pid.Sus/2020/PN Pdg dengan menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan teori yang telah disediakan. Simpulan hasil penelitian ini : (1) Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak pada perkara Nomor 240/ Pid.sus/2020/Pn pdg adalah penerapan pidana yang di dasarkan pada pasal yang di dakwakan yaitu unsur barang siapa dan Unsur telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual (2) Pertimbangan hakim dalam kasus tindak pidana perdagangan anak pada perkara Nomor No 240/Pid.Sus/2020/PN Pdg terdapat pada pertimbangan yuridis dan non yuridis. 
Institution Info

Universitas Bung Hatta