DETAIL DOCUMENT
Peranan Penyidik Kepolisian Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Ringan Dengan Cara Keadilan Restoratif (Studi Kepolisian Resor Kota Padang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Hari, Prayitno
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-10 02:27:43 
Abstract :
Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Penyelesaian tindak pidana ringan dengan cara keadilan restoratif diatur dalam Pasal 12 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan. Contoh kasus penganiayaan yang dilakukan oleh R kepada Y berakhir damai dengan cara penerapan keadilan restoratif oleh penyidik Polresta Padang, Rumusan M asalah: 1)Bagaimanakah peranan penyidik Kepolisian Resort Kota Padang dalam menyelesaikan tindak pidana ringan dengan cara keadilan restoratif? 2) Apakah kendala-kendala penyidik kepolisian Resort Kota Padang dalam menyelesaikan tindak pidana ringan dengan cara keadilan restoratif? Jenis penelitian adalah yuridis sosiologis, sumber data adalah data primer berupa wawancara dan sekunder berupa statistik kriminal, teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen, data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian: (1) Penyidik Polresta Padang telah menerapkan upaya keadilan restoratif terhadap kasus tindak pidana ringan dengan cara damai dan melibatkan pelaku dan korban juga mengikut sertakan keluarga masing- masing. (2) Kendala yang dihadapi oleh penyidik adalah masih sulitnya korban menerima perdamaian, tidak ada aturan hukum perdamaian dalam hukum acara pidana, dan masyarakat masih berpandangan negatif pada penyidik dalam menerapkan perdamain dalam kasus pidana. 
Institution Info

Universitas Bung Hatta