DETAIL DOCUMENT
KAJIAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
fadel, dwi baskara
Maiyestati, Maiyestati
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-10 06:19:19 
Abstract :
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang didalamnya menjelaskan tentuan tentang Pendaftaran tanah yang dalam hal ini terdapat dalam Pasal 84 ?Penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara Elektronik?, Peraturan Mentri Agraria Tata ruang kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik. Di Era Industri 4.0 dimana semua kegiatan dalam dibidang Pemerintahan dan pelayanan publik menggunakan sistem Elektonik yang terkoneksi secara cepat, mudah dan efektif Rumusan Masalah : (1) Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Di Indonesia? (2) Apa Implikasi Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Di Indonesia ? Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian (1) Pemberlakukan Sertifikat ?El di Indonesia adalah suatu keniscayaan untuk masa depan. Dengan berlakunya Permen tersebut Pihak Badan Pertanahan Nasional. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh wilayah Indonesia harus sudah mempersiapkan secara maksimal baik dari sektor SDM maupun infrastruktur di Kantor nya masing-masing (2) pembaharuan terhadap sistem atau cara-cara lawas yang digunakan saat ini memang diperlukan untuk Indonesia agar tidak tertinggal dengan pesatnya laju teknologi informasi dan komunikasi dunia global. Kata Kunci : Sertifikat, Elektronik, Tanah 
Institution Info

Universitas Bung Hatta