DETAIL DOCUMENT
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA RESTORAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN HARGA MENU DI KOTA BUKITTINGGI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Okis Kurnia, Putra
Desmal, Fajri
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-10 08:17:02 
Abstract :
Suatu tanggungjawab pelaku usaha yang tidak mencamtumkan harga terhadap konsumen di kota Bukittinggi sesuai dengan Pasal 7 angka 1 Mentri perdagangan Republik Indonesia nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 tentang pencantuman harga barang dan tarif jasa yang diperdagangkan. Rumusan masalah adalah: 1)Tanggung jawab pelaku usaha restoran yang tidak mencantumkan harga terhadap konsumen di Kota Bukittinggi? 2) Apa alasan pemilik restoran tidak mencantumkan daftar harga/menu di Kota Bukittinggi?.Penelitian menggunakan metode Yuridis Sosiologis, sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik yang diterapkan dalam mengumpulkan data yang dilakukian dengan wawancara studi dokumen. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil yang diperoleh pada riset 1) tanggung jawab pemilik restoran yang tidak mencantumkan harga menu di restoran tidaklah terlaksana dengan baik yaitu tidak adanya tanggung jawab dan etikat pemilik restoran terhadap konsumen yang merasa dirugikan atas jumlah harga yang harus dibayar. 2) pemilik restoran mengatakan bahwasanya harga dari bahan baku tidak menetap di pasaran maka dari itu pemilik restoran sulit untuk mencantumkan harga. 
Institution Info

Universitas Bung Hatta