Abstract :
Dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2016 menyatakan bahwa Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam penerbitan dokumen, data kependudukan, pencatatan sipil, pengelolaan administrasi kependudukan serta pendayaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor. DISDUKCAPIL di Kabupaten Mandailing Natal merupakan salah satu pengguna pelayanan administrasi kependudukan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah implementasi pelayanan publik pembuatan KK di DISDUKCAPIL? 2) Apakah kendala-kendala yang di hadapi Pengawai dalam memberikan pelayanan pembuatan KK? 3) Apakah upaya yang dilakukan DISDUKCAPIL dalam pelayanan pembuatan KK? Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis, sumber datanya meliputi data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data dengan cara study dokumen dan wawancara, data yang terkumpul di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian: 1) Implementasi pelayanan publik pembuatan KK sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang di pedomani. 2)Kendala-kendala yang dihadapi pegawai dalam pelayanan pembuatan KK yaitu kurangnya persyaratan, kurangnya kejelasan status hubungan, kerusakan jaringan, penumpukan dokumen. 3) Upaya yang dilakukan DISDUKCAPIL dalam pelayanan pembuatan KK yaitu menginformasikan kembali persyaratan, menjelaskan terkait surat putusan,meningkatkan jaminan mutu pengawai, menjaga relasi dan kerja samadengan masyarakat.
Kata Kunci: Pelayanan Publik, Kartu Keluarga, DISDUKCAPIL