Abstract :
Minuman beralkohol merupakan minnuman yang harus diawasi dan dikendalikan. Pemerintah Kota Padang menerbitkan sebuah Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol yang mengatur mekanisme pelaksanaan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kota Padang. Rumusan masalah: 1) Bagaimana pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap minuman beralkohol di Kota Padang? 2) Apa saja kendala yang ditemui pemerintah Kota Padang dalam pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol di Kota Padang? 3)Upaya - upaya apa saja yang dilakukan pemerintah Kota Padang dalam mengatasi kendala-kendala pengawasan dan pengendalian terhadap minuman beralkohol di Kota Padang? Sumber data yaitu sumber data primer, sekunder. Teknis pengumpulan adalah wawacara, studi dokumentasi. Analisis data kualitatif. Hasil penelitian: 1)Pelaksanaan Perwako Padang Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol tidak terjalankan dengan efektif. 2) Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Perda Padang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol yang pertama adalah perihal perizinan dengan mekanisme syarat-syarat yang rumit sehingga timbulnya pelangggran-pelanggaran yang dilakukan oleh penjual minuman alkhohol di Kota Padang. 3) upaya -upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Padang yaitu, dengan surat peringatan, hukuman, dan razia serta pembinaan terhadap penjual minuman beralkohol.
Kata kunci : Peraturan Daerah, Minuman Beralkohol, Kota Padang