Abstract :
Pandemi Covid-19 mulai ada di Indonesia sejak bulan Februari 2020 dan masih berlangsung hingga saat ini. Beberapa kebijakan dalam upaya penanggulangan dan pencegahan covid-19 diberlakukan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, salah satunya vaksinasi covid-19. Adapun Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah:(1)Bagaimanakah pelaksanaan vaksinasi berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Agam?(2)Apa sajakah kendala-kendala yang dihadapi Dinas Kesehatan dalam melaksanakan vaksinasi covid-19 di Kabupaten Agam? (3)Apa sajakah upaya-upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan dalam mengatasi kendala melaksanakan vaksinasi covid-19 di Kabupaten Agam? Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen dan wawancara kemudian dianalisia dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian antara lain:(1)Pelaksanaan Vaksinasi berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Agam(2)Kendala-kendala yang Dihadapi Dinas Kesehatan Dalam Melaksanakan Vaksinasi Covid-19 Di Kabupaten Agam(3)Upaya-Upaya yang Dilakukan Dinas Kesehatan Dalam Mengatasi Kendala Melaksanakann Vaksinasi Covid-19 Di Kabupaten Agam. Penerapan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Agam sudah berjalan sebagaimana mestinya, namun terdapat beberapa kendala yang membuat pelaksanaan vaksinasi terhambat sehingga Dinas Kesehatan melakukakan beberapa upaya pendekatan untuk mengatasinya.
Kata Kunci: Penerapan, Peraturan Daerah, Vaksinasi, COVID-19, Kabupaten Agam