Abstract :
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Keimigrasian. Adapun Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah wewenang Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru dalam upaya penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Kota Pekanbaru? 2) Apa sajakah kendala yang dihadapi kepala Kantor imigrasi Kota Pekanbaru dalam penyalahgunaan izin tinggal bagi WNA di pekanbaru? 3) Apa sajakah upaya-upaya yang dilakukan Kepala Kantor imigrasi Kota Pekanbaru dalam mengatasi penyalahgunaan izin tinggal bagi WNA di Kota Pekanbaru? Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis dengan mengunakan data primer dan data skunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen dan wawancara kemudian dianalisa dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian antara lain :1) Wewenang Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Kota Pekanbaru dalam upaya penegakan hukum terhadap Warga Negara Asing yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Kota Pekanbaru 2) Kendala ? kendala yang dihadapi kepala Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru dalam penyalahgunaan izin tinggal bagi Warga Negara Asing di Kota Pekanbaru 3) Upaya ? upaya yang dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru dalam mengatasi penyalahgunaan izin tinggal bagi Warga Negara Asing di Kota Pekanbaru, dalam hal wewenang keimigrasian terhadap pengawasan izin tinggal WNA mengikuti aturan tentang UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,
Kata Kunci : Pengawasan, Izin Tinggal, Warga Negara Asing.