DETAIL DOCUMENT
PERANAN PENYIDIK DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Puja, Octarisa
Hendriko, Arizal
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-11 01:14:26 
Abstract :
Pencemaran nama baik diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Contohnya pada kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda terhadap Ketua DPRD Dodi Hendra pada tanggal 2 Juli 2021. Rumusan masalah (1) Bagaimanakah peranan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam penanganan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial? (2) Apakah kendala yang dihadapi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam penanganan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Data dikumpulkan dengan data primer dan sekunder. Data yang terkumpul secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian (1) Peranan penyidik Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk menganalisis beberapa kumpulan bukti dan sampai dapat diputuskan bahwa akun whatsapp tersebut terbukti melakukan tindak pidana. (2) Kendala yang dihadapi penyidik dalam penanganan kasus pencemaran nama baik diantaranya kekurangan anggota penyidik yang mempunyai spesialisasi kejahatan cyber dan kesulitan dalam mencari pelaku akun palsu. Kata Kunci : Penyidik, pencemaran nama baik, sosial media 
Institution Info

Universitas Bung Hatta