DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KOTA PADANG (STUDI KASUS DI UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Siten Marjono, Siten
Syafridatati, Syafridatati
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-11 01:45:49 
Abstract :
Perdagangan orang dengan anak sebagai korban merupakan kejahatan yang mengamcam keamanan dan keselematan anak sebagai warga negara yang mana haknya diakui dan dilindungi secara hukum. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap anak yang menjadi korban perdagangan orang sudah seharusnya menjadi perhatian utama seluruh elemen masyarakat mengingat anak adalah sosok yang lemah dan memiliki ketergantungan yang tinggi kepada orang dewasa. Akan tetapi, melihat kepada kasus perdagangan anak yang terus terjadi setiap tahunnya mengindikasikan bahwa sindikat perdagangan anak ini sulit untuk diberantas, dan hal ini tidak lepas dari lemahnya penegakan hukum bagi pelaku perdagangan orang. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dan kendala-kendala yang dihadapi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak korban dari tindak pidana perdagangan orang di Kota Padang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu mengidentifikasi hukum dengan melihat efektifitas hukum yang terjadi dalam pemberian perlindungan kepada anak korban perdagangan orang di Kota Padang. Hasil penelitian ditemukan bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat yang pertama yaitu menegakkan hukum untuk melindungi hak anak dengan melalui beberapa prosedur yaitu assesment, penyelidikan, penyidikan, dan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. Kedua, memberikan jaminan keamanan anak dengan cara menempatkan anak di rumah aman. Ketiga memberikan jaminan bahwa anak dapat kembali beraktivitas secara normal melalui pemberian layanan psikologi, kesehatan, rehabilitasi mental dan layanan pendidikan. Terakhir yaitu perlindungan kepada kerahasiaan identitas korban. Adapun kendala-kendala yang dihadapi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak korban perdagangan orang yang pertama yaitu minimnya saksi, korban engan melapor, dan kurangnya edukasi dari orangtua kepada anaknya Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perdagangan Anak 
Institution Info

Universitas Bung Hatta