Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Fadhly, Fadhly
Uning, Pratimaratri
Deaf, Wahyuni Ramadhani
Subject
K Law (General)
Datestamp
2022-08-11 04:40:52
Abstract :
Pembuktian merupakan proses yang sangat penting dalam penegakan hukum. Pasal 184 KUHAP menjelaskan alat bukti yang harus dibuktikan dalam persidangan salah satunya adalah alat bukti surat. Alat bukti surat merupakan surat yang di buat di bawah sumpah jabatan atau dibawah sumpah, seperti visum et repertum. VER dibuat oleh ahli kedokteran forensik yang diperuntukan untuk proses peradilan terutama tindak pidana pencabulan yang tidak dapat dibuktikan dengan hanya pemeriksaan seadanya namun membutuhkan pemeriksaan yang mendalam dengan bantuan Ilmu Kedokteran Forensik. Pencabulan merupakan tindak pidana yang sulit dibuktikan karena minimnya saksi dan alat bukti, oleh karena itu keterangan Ahli Forensik menjadi kunci apakah benar telah terjadi pencabulan. Masalah penelitian ini 1) Bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti surat dalam mengungkap tindak pidana pencabulan. 2) Bagaimana pertimbangan hakim terhadap alat bukti surat dalam menerapkan pidana. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder diantaranya bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Simpulan: 1) Alat bukti surat dalam bentuk visum et repertum menjadi alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat untuk membuktikan benar telah terjadinya tindak pidana pencabulan 2) alat bukti surat dalam bentuk visum et repertum menjadi salah satu pertimbangan hakim secara yuridis dalam memberikan putusan pada kasus tindak pidana pencabulan ini.