Abstract :
Skimming merupakan salah satu jenis Cyber Crime yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) UU ITE. Hakim memutuskan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 50.000.000.- subsidair 3 bulan kurungan pada putusan Nomor 204/Pid.Sus/2021/PN Pdg. Rumusan masalah (1) Bagaimanakah penerapan pidana tindak pidana skimming yang dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) dalam putusan No.204/Pid.Sus/2021/Pn Pdg? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana skimming dalam putusan No.204/Pid.Sus/2021/Pn Pdg?. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif; sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data dengan studi dokumen dan data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Simpulan: (1) Penerapan pidana maksimum 4 tahun dari pidana maksimal 7 tahun dan denda Rp 50.000.000. (lima puluh juta rupiah) dari denda maksimal Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) menggunakan dakwaan alternatif kesatu sesuai pada pasal 30 Ayat (2) Jo pasal 46 ayat (2) UU ITE Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (2) Pertimbangan hakim secara yuridis berupa: dakwaan JPU, keterangan terdakwa dan saksi, barang bukti serta pasal-pasal. Pertimbangan hakim secara non yuridis; latar belakang perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, hal-hal yang memberat dan meringankan terdakwa.
Kata Kunci: penerapan, pidana, skimming, cyber crime, ATM