Abstract :
EKSEKUSI PEMBAYARAN PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA
KORUPSI
(STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI PARIAMAN)
M. Arif 1,Deaf Wahyuni Ramadhani 1,
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta
E-mail : yarif0455@gmail.com
ABSTRAK
Eksekusi pembayaran pidana denda dalam tindak pidana korupsi dilakukan oleh
kejaksaan selaku eksekutor sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, pada Tahun 2017 (FB) telah
melakukan tindak pidana korupsi penyelewangan dana hibah bantuan sosial untuk
(KONI) Kota Pariaman dan pengembalian kerugianuang negara melalui Kejari
Pariaman sebesar Rp.521.467.950.Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah eksekusi
pidana denda dalam tindak pidana korupsi? (2) Apakah kendala yang dihadapi
oleh jaksa penuntut umum dalam eksekusi atas pengembalian kerugian keuangan
negara dalam tindak pidana korupsi? Jenis penelitian yuridis sosiologis, sumber
data berasal dari data primer dan, data sekunder, teknik pengumpulan data dengan
wawancara dan studi dokumen, data dianalisis secara kualitasif. Simpulan hasil
penelitian: (1), Esksekusi atas pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan
jaksa, dimana jaksa melakukan negosiasi dengan terpidana setelah keluarnya
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Kendala
yang dihadapi oleh jaksa ialah terpidana tidak dapat mengembalikan kerugian
keuangan negara dan sulit menemukan harus uang hasil tindak pidana korupsi
yang bersangkutan dengan banyak pihak.
Kata kunci : eksekusi, pidana denda, tindak pidana korupsi.