Abstract :
Bank Indonesia sebagai lembaga negara independen memiliki tugas dan
tanggung jawab menciptakan sistem perbankan yang sehat di Indonesia. Pelaksanaan
tugas dan tangungjawabnya harus dijalankan tanpa adanya campur tangan dari pihak
manapun terutama Pemerintah. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (2)
UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Rumusan Masalah: 1).
Bagaimanakah independensi Bank Indonesia sebagai lembaga negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia?, 2). Bagaimanakah hubungan kelembagaan antara Bank
Indonesia dengan lembaga negara lainnya terkait peran dan fungsi Bank Indonesia
dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah studi dokumen dan dianalisa secara yuridis kualitatif..
Hasil dari penelitian: 1). Independensi Bank Indonesia tidaklah bersifat mutlak karena
Bank Indonesia dalam menjaga akuntabilitas publik dituntut harus mempertanggung
jawabkan segala kebijakannya secara terbuka kepada publik dan DPR. 2). Bank
Indonesia harus bekerjasama dan mempunyai hubungan kerja serta koordinasi yang
baik dengan Pemerintah dan lembaga negara lainnya seperti Dewan Pewakilan Rakyat,
MPR, Mahkamah Agung, BPK, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin
Simpanan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Kata Kunci : Independensi, Bank Indonesia, Ketatanegaraan