Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Juda, Eratdin Sinaga
Zarfinal, Zarfinal
Maiyestati, Maiyestati
Subject
K Law (General)
Datestamp
2022-08-12 01:29:00
Abstract :
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan ini dilatarbelakangi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Rumusan masalah : 1)Bagaimana pelaksanaan kewajiban dokter dengan hukum dan etik kedokteran sesuai dengan ketentuan hukum? 2)Faktor-faktor yang menyebabkan waktu tunggu tidak sesuai dengan SPM? 3)Pembinaan yang dilakukan manajemen Rumah Sakit terhadap keberadaan dokter yang berpraktek di Rumah Sakit. Metode penelitian ini yuridis sosiologis (sosio-legal approach). Sumber data dalam penelitian ini didapatkan langsung dari informan dan studi dokumentasi di Rumah Sakit Tk III dr. Reksodiwiryo Padang. Simpulan: Dokter belum melaksanakan kewajiban sesuai dengan hukum dan etik kedokteran, Faktor-faktor yang menyebabkan waktu tunggu tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal adalah adanya instansi lain dokter yaitu sebagai PNS/ASN dan juga profesi lainnya sehingga waktu keberadaan dokter menjadi lebih sedikit di tempat praktek. Pembinaan yang dilakukan manajemen Rumah Sakit terhadap keberadaan dokter yang berpraktek di Rumah Sakit dr. Reksodiwiryo Padang yaitu berupa teguran, menasehati dan mengidentifikasi dokter tersebut.