Abstract :
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, diberi perlindungan dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan apa saja hambatan dalam pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Polres Kota Solok. Metode analisis adalah metode analisis kualitatif. Berdasarkan dari penelitian, diperoleh hasil bahwa tahapan pelaksanaan penyidikan terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana di Polres Kota Solok adalah : (a) pertama kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu korban, (b) melakukan BAP saksi-saksinya, (c) kemudian setelah cukup bukti kita lakukan pengamanan terhadap pelaku, setelah cukup bukti (d) lakukan penahanan. Jadi untuk si anak selama proses penyidikan harus didampingi oleh orang tua, perkara anak di atas 7 tahun si anak di amankan dan dimasukan ke dalam tahanan khusus anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 disana menyatakan jika ada penangguhan, maka akan dilakukan diversi terhadap pelaku anak. Untuk anak dihukum diatas 7 tahun tidak ada dilakukan diversi. Jika diversi terwujud anak dilepaskan jika tidak dilanjutkan ke tahap kejaksaan.