Abstract :
Badan Pertanahan Naional dalam menyelenggarakan fungsinya pada Pasal 3 huruf c Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 yaitu melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan dan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Rumusan masalah (1) Bagaimana pelaksanaan fungsi Kementerian ATR/BPN dalam penetapan dan pendaftaran tanah di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi?. (2) Apa saja permasalahan fungsi Kementerian ATR/BPN dalam penetapan dan pendaftaran tanah di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi?. (3) Apa saja upaya-upaya yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam mengatasi masalah penetapan pendaftaran tanah di Kabupaten Sarolagun Provinsi Jambi?. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis sosiologis; sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder; teknik pengumpukan data dengan menggunakan studi dokumen dan wawancara; dianalisis secara kualitatif. Simpulan (1) Bahwa pelaksanaan fungsi penetapan pendaftaran tanah secara teknis dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. (2) Permasalahan-permasalahan dalam penetapan pendaftaran tanah di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi meliputi masalah penerbitan sertifikat tanah lama dan mahal, masalah sertifikat palsu dan masalah sertifikat ganda atau tumpang tindih. (3) Upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi masalah penetapan pendaftaran tanah di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi yaitu melalui pengaduan dan penelitian.
Kata Kunci : Badan Pertanahan Nasional, Pendaftaran Tanah, Kantor Pertanahan.