Abstract :
Pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.Pemerintah Indonesia sendiri juga mengalami kesulitan dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar dalam mendeteksi dan mendata transaksi jual beli ditoko online atau e-commerce. Rumusan Masalah : 1) Bagaimanakah bentuk pengawasan yang dilakukan BPOM terkait peredaran produk kosmetik berbahaya tanpa nomor izin edar di kota Padang. 2) Upaya apakah yang dilakukan BPOM mencegah peredaran produk kosmetik berbahaya tanpa nomor izin edar di kota Padang.3) Bagaimanakah efektifitas pengawasan peredaran produk kosmetik berbahaya tanpa izin edar di kota Padang. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian yuridis sosiologis (Socio-Legal Research). Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan Studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. . Simpulan hasil penelitian :1) Bentuk Pengawasan BPOM Kota Padang dan Pemerintah dengan menetapkan peraturan-peraturan yang mengenai pembinaan dan pangawasan berdasarkan keputuran BPOM kota Padang dan Menteri Kesehetan.2) Upaya yang telah dilakukan BPOM kota Padang sudah baik dan benar dengan melakukan Proventif dan Pos Market.3) Efektifitas Pengawasan yang sudah dilakukan BPOM Kota Padang sudah dilakukan dengan semaksimal mungkin dan seefektif mungkin.
Kata Kunci : Pengawasan, Upaya, Berbahaya