DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PT PEGADAIAN (PERSERO) CABANG PAINAN, TERHADAP KERUSAKAN BARANG JAMINAN GADAI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bung Hatta
Author
Bogi Rahmad, Maulana
Yoviza, Media
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-08-09 08:45:39 
Abstract :
PT.Pegadaian merupakan lembaga memberikan fasilitas untuk memperoleh pinjaman secara mudah dan suku bunga relatif rendah dengan jaminan gadai. PT.Pegadaian (Persero) cabang Painan memiliki tafsiran barang jaminan gadai, untuk emas memiliki tafsiran 90%, barang kendaraan 60% dan barang elektronik 50%. Namun selama berlansungnya perjanjian gadai terdapat kerusakan pada barang jaminan tersebut, dalam hal pertanggungjawaban, pihak PT.Pegadaian (Persero) cabang painan akan mempertanggungjawabkan semua kerusakan yang terjadi pada barang jaminan gadai. Untuk ganti rugi barang jaminan gadai berpedoman kepada Surat Keputusan Direksi PT.Pegadaian (Persero) nomor 87/UG.2.00212/2011 telah sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha pergadaian. Rumusan masalah: 1) Bagaimanakah pelaksanaan ganti rugi barang jaminan gadai yang rusak, 2) Bagaimanakah tanggung jawab PT.Pegadaian (Persero) cabang Painan, terhadapan kerusakan barang jaminan gadai, Jenis penelitian sosiologis. Sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen. Simpulan 1) proses ganti kerugian barang jaminan telah sesuai dengan aturan Surat Keputusan Direksi PT.Pegadaian (Persero) nomor 87/UG.2.00212/2011, 2) PT.Pegadaian (Persero) cabang Painan bertanggung jawab penuh terhadap barang jaminan gadai yang rusak, sehingga keadaan barang sesuai pada saat awal barang dijelaskan dalam Surat Perjanjian Kredit. KATA KUNCI : Perjanjian Gadai, Kerusakan Barang jaminan 
Institution Info

Universitas Bung Hatta