Abstract :
PT.Pegadaian merupakan lembaga memberikan fasilitas untuk memperoleh
pinjaman secara mudah dan suku bunga relatif rendah dengan jaminan gadai.
PT.Pegadaian (Persero) cabang Painan memiliki tafsiran barang jaminan gadai,
untuk emas memiliki tafsiran 90%, barang kendaraan 60% dan barang elektronik
50%. Namun selama berlansungnya perjanjian gadai terdapat kerusakan pada
barang jaminan tersebut, dalam hal pertanggungjawaban, pihak PT.Pegadaian
(Persero) cabang painan akan mempertanggungjawabkan semua kerusakan yang
terjadi pada barang jaminan gadai. Untuk ganti rugi barang jaminan gadai
berpedoman kepada Surat Keputusan Direksi PT.Pegadaian (Persero) nomor
87/UG.2.00212/2011 telah sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha pergadaian. Rumusan
masalah: 1) Bagaimanakah pelaksanaan ganti rugi barang jaminan gadai yang
rusak, 2) Bagaimanakah tanggung jawab PT.Pegadaian (Persero) cabang Painan,
terhadapan kerusakan barang jaminan gadai, Jenis penelitian sosiologis. Sumber
data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi
dokumen. Simpulan 1) proses ganti kerugian barang jaminan telah sesuai dengan
aturan Surat Keputusan Direksi PT.Pegadaian (Persero) nomor
87/UG.2.00212/2011, 2) PT.Pegadaian (Persero) cabang Painan bertanggung
jawab penuh terhadap barang jaminan gadai yang rusak, sehingga keadaan barang
sesuai pada saat awal barang dijelaskan dalam Surat Perjanjian Kredit.
KATA KUNCI : Perjanjian Gadai, Kerusakan Barang jaminan