Abstract :
ABSTRAK
Perencanaan Pengentasan Kemiskinan Melalui Dana Desa (DD) Di Desa Amasara Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan
Oleh:
Herwan Malengga (G2F1 17 046)
La Ode Geo (Pembimbing I)
Muh. Natsir (Pembimbing II).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis; 1) Tingkat kemiskinan di Desa Amasara; 2) Pengaruh tingkat kemiskinan terhadap dana desa (DD); 3) Faktor-faktor yang mempengaruhi penyebab kemiskinan di Desa Amasara; dan 4) Rencana pengentasan kemiskinan di Desa Amasara. Jenis penelitian adalah menggunakan pendekatan kuantiatif dan kualitatif dengan menggunakan desain survey. Teknik analisis data dilakukan dengan persamaan regresi linera berganda dengan alat bantu eview 0,6 dan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) Tingkat kemiskinan di Desa Amasara Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan berada pada level sedang, artinya kemiskinan yang terjadi masih dapat dilakukan upaya pengentasan melalui kebijakan dan program; 2) Program Dana Desa (DD) berpengaruh signifikan terhadap kemiskinan di Desa Amasara sebesar 87,99 %. Secara parsial, peruntukan dana desa melalui pembangunan sarana dan prasaran (X1) serta pemberdayaan masyarakat (X2) berpengaruh signifikan terhadap kemiskinan (Y)
di Desa Amasara, sedangkan dana desa (DD) untuk pembinaan kemasyarakatan (X3) tidak berpengaruh signifikan terhadap kemiskinan (Y) di Desa Amasara; 3) Faktor utama yang mempengaruhi penyebab kemiskinan di Desa Amasara adalah; kepemilikan lahan rendah; akses modal terbatas; dan kebutuhan dasar terbatas, juga didukung oleh faktor; pendidikan rendah; pengangguran; pengelolan ekonomi masih tradisional; serta budaya menabung yang belum berkembang; dan 4) Rencana pengentasan kemiskinan di Desa Amasara Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan untuk skala jangkla pendek (prioritas) adalah a) Mengadakan pendidikan dan pelatihan (workshop) wirausaha dan sejenisnya; b) Penyedian/menfasilitasi terbentuknya lapangan kerja baru melalui bantuan modal; c) Memberikan bantuan modal usaha kreatif dan pengembangan usaha; d) Memberikan bantuan kebutuhan dasar rumahtangga yang belum mendapatkan bantuan pangan dan lainnya dari pemerintah pusat; dan e) Penyuluhan (pembinaan kemasyarakatan) dan memfasilitasi pengelolaan keuangan masyarakat dengan menabung. Sedangkan rencana jangka panjangnya adalah a) Penyediaan area berusaha (hak sementara atau hak milik) untuk kegiatan pertanian atau perkebunan; dan b) Penyuluhan (pembinaan) pengelolaan keuangan masyarakat.
Kata Kunci : Perencanaan, Dana Desa dan Kemiskinan