Abstract :
ABSTRAK
Sarinah (S1A1 16 122). Analisis Pemungutan Pajak Hotel dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2014-2018 pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari. Dibimbing oleh bapak Syamsul Alam selaku pembimbing I dan bapak Aminuddin selaku pembimbing II.
Salah satu pajak daerah yang potensinya semakin berkembang seiring dengan semakin di perhatikannya sektor jasa dalam kebijakan pembangunan yang menyebabkan bisnis perdagangan, jasa dan pariwisata berkembang adalah pajak hotel. Pemahaman dan kepatuhan wajib pajak merupakan satu kunci utama pendukung suksesnya pemungutan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemungutan pajak hotel dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tahun 2014-2018 pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik analisis data kualitatif yang digunakan adalah tahap reduksi data, tahap penyajian data, dan tahap penarikan kesimpulan. Analisis data yang digunakan untuk menganalisis target dan realisasi penerimaan pajak hotel adalah analisis efektivitas dan analisis kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Teknik penentuan informan yang digunakan adalah teknik purposive sampling.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemungutan pajak hotel pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari terdiri dari pendaftaran dan pendataan, penetapan, penyetoran, angsuran dan permohonan penundaan pembayaran, pembukuan dan pelaporan, keberatan dan banding, serta penagihan. Hasil analisis data berdasarkan tingkat efektivitas pemungutan pajak hotel Kota Kendari tahun 2014-2018 dapat dikategorikan efektif, karena rata-rata persentase efektivitas penerimaan hotel sebesar 98,55% yaitu berkisar antara 61-100%. Kontribusi pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Kendari pada tahun 2014-2018 masih tergolong sangat kurang, jika dilihat dari klasifikasi kriteria kontribusi, karena persentase kontribusi pajak hotel tahun 2014-2018 rata-rata hanya di bawah 10%. Hal ini menunjukkan ada sumber penerimaan lain dari pajak daerah yang meningkat per tahunnya dan berkontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Kata Kunci : Pemungutan Pajak Hotel, Efektivitas, Kontribusi, Pendapatan Asli Daerah