Abstract :
ABSTRAK
Muhammad Rizal, Nomor Stambuk : H1 A1 13 314 Judul Penelitian “Analisis Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Pemalsuan Uang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 33/Pid.B/2016/PN.Raha)â€, Dibimbing Oleh Bapak Dr. Oheo K. Haris, SH, M.Sc, L.LM., sebagai Pembimbing I dan Bapak Iksan Rompo, SH., MH., sebagai Pembimbing II
Tujuan penelitian ini adalah untuk rnengetahui kesesuaian dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 33/Pid.B/2016/PN.Raha dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 36 ayat (1) UUNo 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Tipe Penelitian yang digunakan dalam penelitan ini adalah Penelitian hukum Normatif, Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Library Research (Penelitian Kepustakaan)
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah penulis uraikan tersebut di atas, penulis menyimpulkan bahwa terdapat kekeliruan dalam penerapan bentuk dakwaan pada putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 33/Pid.B/2016/PN.Raha dengan menerapkan dakwaan alternatif yakni menerapkan Pasal26 Ayat (1) jo Pasa136 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, menurut penulis seharusnya dakwaan yang diterapkan pada terdakwa adalah dakwaan kumulatif, karena perbuatan terdakwa tidak sebatas melakukan pemalsuan terhadap rupiah namun juga terdakwa membelanjakan rupiah palsu kepada masyarakat. Dakwaan Kumulatif, merupakan bentuk dakwaan atas beberapa Tindak Pidana sekaligus yang terdakwa lakukan diamana, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut dalam persidangan. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal Terdakwa melakt1kan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri.