Abstract :
ABSTRAK
Tujuan perancangan perpustakaan daerah untuk meningkatkan
kualitas pendidikan pada masyarakat di daerah tersebut, saat ini solusi
pemerintah mengenai kurang tersedianya sarana dan prasarana untuk
meningkatkan budaya membaca dan pentingnya pemahaman bagi
masyarakat khusunya di kabupaten Bombana kecamatan Rumbia yang di
atur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan, Pasal 2,3 dan 4, disebutkan bahwa perpustakaan
diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi
keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, kerukunan dan kemitraan.