Abstract :
ABSTRAK
Muhammad Reza, NIM : H1A1 15 201, Konsentrasi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, April 2019, Perlindungan Debitur Terhadap Debt
Collector Yang Menyalahgunakan Kuasa Yang Diberikan Oleh Kreditur. Dibimbing oleh Bapak Dr. Muh. Sjaiful, S.H., M.H selaku pembimbing I dan Ibu Nur Intan, S.H., M.H selaku pembimbing II.
Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi debitur terhadap debt collector yang menyalahgunakan wewenang kreditur atas surat kuasa yang diberikan oleh kreditur berdasarkan KUHPerdata.
Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian normatif maksudnya adalah bahwa dalam penelitian ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan masalah yang diteliti. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan hukum bagi debitur terhadap debt collector yang menyalahgunakan wewenang kreditur atas surat kuasa yang diberikan oleh kreditur yaitu, perlindungan hukum bersifat preventif dan represif yang bertujuan sebagai fungsi hukum dimana memberikan suatu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi perlindungan terhadap debitur. Berdasarkan Pasal 1792 KUHPerdata bahwa pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dimana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain dalam menyelenggarakan suatu urusan yang jika dikaitkan dengan kreditur dan debt collector yang dimana kreditur memberikan kuasanya kepada debt collector menjalankan tugas kreditur untuk menangih utang debitur dalam pembayaran sesuai dengan prosedur pada akta kuasa yang dibuat, adapun tentang tindakan debt collector yang melakukan kelalaian atau kesalahan terhadap debitur yang bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh debitur adalah kreditur karena kuasa yang diberikan kredit terhadap debt collector hanyalah untuk melakukan penagihan terhadap debitur. Sebagaimana diatur dalam KUHperdata pasal 1792 bahwa pemberian kuasa dimana seorang kreditur memberikan kekuasaan kepada orang lain (debt collector) untuk dan atas namanya menjalankan suatu urusan, tetapi kreditur masih mempunyai tanggung jawab atas debt collector apabila terjadi kelalaian dalam menjalankan urusan kreditur dan pihak debitur berhak menggugat kreditur atas kelalaian yang dilakukan oleh debt collector.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Debt Collector