DETAIL DOCUMENT
REFORMULASI PENETAPAN BATAS WAKTU TERHADAP PENETAPANS TATUS TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI
Total View This Week48
Institusion
Universitas Halu Oleo
Author
HARLAN, H1A1 15153
Subject
Pidana 
Datestamp
2019-11-22 03:35:21 
Abstract :
ABSTRAK Harlan, NIM: H1A1 15 153, “Reformulasi Penetapan Batas WaktuTerhadap PenetapanStatus Tersangka Tindak Pidana Korupsi”,dibawah bimbingan Dr. Handrawan, S.H., M.H.sebagai pembimbing I dan Sitti Aisah Abdullah, S.H., M.H., sebagai pembimbing II. Tujuan dalam penelitian ini adalahUntuk mengetahuiReformulasiPenetapan BatasWaktu Terhadap Penetapan Status Tersangka Tindak Pidana Korupsi. Tipe penelitian ini adalah normatif.Yakni berupaya menemukan kebenarankoherensi, yaitu adakah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah norma yang berupaperintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum. Berdasarkan hasil penelitian,menyimpulkan bahwadalam Undang-Undang Nomor 30Tahun 2002 tidak terdapat ketentuan mengenai batas waktu penetapan status tersangka. Tidakadanya ketentuan mengenai batas waktu penetapan tersangka dapat mengurangi hak-hak dariorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu dampak lain ketika seseorang ditetapkansebagai tersangka memunculkan stigma negative dalam masyarakat,Jaminan penghormatan,perlindungan serta penegakan hak warga negara merupakan hak konstitusi meliputi, hakpersamaan kedudukan dihadapan hukum, hak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dankepastian hukum yang adil, serta hak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum. Hak-hakasasi tersangka dan hak perlindungan hukum terhadap tersangka telah diatur di KUHAPsebagai peraturan yang memedomani tindak pidana dalam sistem peradilan.Namun dalampraktek penegakan hukum masih ditemui problematika melanggar Hak Asasi Manusia.Upayaperlindungan hukum tersangka menurut Hak Asasi Manusia perlu ditinjau kembali ketentuanyang mengatur batas maksimal seseorang menyandang status Tersangka. Kata Kunci :Reformulasi,Batas Waktu,Status Tersangka,Tindak Pidana Korupsi 
Institution Info

Universitas Halu Oleo