Abstract :
ABSTRAK
Sujuti Sudirman, STB: H1A15356, Analisis Hukum Terhadap Fungsi
Mediasi Dan Adjudikasi Bawaslu Sebagai Lembaga Pengawas Pemilu, di
bawah bimbingan Bapak La Sensu sebagai pembimbing I dan Bapak Kamarudin
Djafar sebagai pembimbing II.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan bawaslu
sebagai lembaga pengawas pemilu dalam menjalankan fungsi mediasi dan bawaslu.
Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif. Bahwa dalam penelitian ini
berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif)
yang relevan dengan masalah yang diteliti serta berkaitan dengan kenyataan yang
harus diteliti.
Berdasarkan hasil pembahasan di atas, kesimpulan yang dapat ditarik adalah
bahwa kedudukan Bawaslu pada dasarnya adalah hanya sebagai lembaga pengawas
pemilu yang tidak berwenang untuk melakukan fungsi mediasi (mediator) terhadap
keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keptusan Kabupaten/Kota, karena
KTUN bersifat bersegi satu (eenzijdige). Dalam menjalankan fungsi adjudikasinya,
Bawaslu pada dasarnya hanyalah lembaga pengawas pemilu dan bukan pelaksana
kekuasaan kehakiman.
Kata Kunci : Badan Pengawas Pemilihan Umum, Pengawas, Pemilihan
Umum, Mediasi, dan Adjudikasi