Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi terhadap kredit bermasalah di masa pandemi covid-19 pada PT. BPR Bunga Sutra Mas Tabanan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimanakah perlakuan akuntansi terhadap kredit bermasalah di masa pandemi covid-19 pada PT. BPR Bunga Sutra Mas Tabanan?â€. Penelitian ini menggunakan metode kualitiatif dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPR Bunga Sutra Mas Tabanan menggunakan PSAK No. 55 (Revisi 2011) sebagai pedoman dalam pemberian restrukturisasi pemberian kredit. Dalam mengatasi kredit bermasalah ditengah pandemic covid-19 ini BPR memberlakukan restrukturisasi terhadap beberapa pelanggan sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan restrukturisasi pembayaran kredit. Dalam menerapkan peraturan pemerintah terkait dengan restrukturisasi tersebut BPR Bunga Sutra Mas belum bisa memberikan restrukturisasi terhadap keseluruhan nasabah BPR, namun BPR memberikan restrukturisasi terhadap beberapa nasabah yang memiliki kredit diatas Rp. 500 juta dengan tujuan keberlanjutan dari BPR Bunga Sutra Mas Tabanan.