DETAIL DOCUMENT
AKIBAT HUKUM TERHADAP USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) YANG MELAKUKAN JUAL BELI BARANG PALSU MENGGUNAKAN MEREK TERKENAL DI WILAYAH KABUPATEN BULELENG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pendidikan Ganesha
Author
Saputra, I Made Hariyana Vidvan Adi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-02-15 06:41:53 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Apa akibat hukum terhadap UMKM yang memperjual belikan barang palsu dengan mengunakan merek terkenal dan 2) Bagaimana penyelesaian hukum yang tepat bagi UMKM yang terbukti memperjual belikan barang palsu. Penelitian ini menggunakan tektik pendekatan yuridis sosiologis yaitu yuridis artinya meneliti peraturan perundang- undangan tertentu yang berlaku dalam masyarakat sedangkan sosiologis yang artinya melakukan penelitian terhadap keadaan nyata dengan maksud dan tujuan untuk mrnrmukan fakta fakta (fact finding) yang kemudian dilanjutkan dengan menemukan masalah (problem finding) kemudian menuju pada identifikasi masalah (problem identification). Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah teknik study dokumen, teknik observasi dan pengamatan dan teknik wawancara. Data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan 1) Akibat Hukum yang ditimbulkan oleh UMKM yang Memperjual Belikan Barang Palsu dengan Mengunakan Merek Terkenal: Akibat hukum bagi para pelanggar hak merek yaitu dapat dituntut ganti kerugian (dalam ranah perdata) Gugatan Perdata diatur dalam Pasal 85 sampai dengan 87 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 2) Penyelesaian Hukum yang tepat bagi UMKM yang terbukti memperjual belikan barang palsu cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa diatur dalam Undang-undang No 30 Tahun 1999. Dalam undang-undang tersebut dikenal beberapa cara penyelesaian sengketa yaitu Arbitrase, Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Penilaian ahli. Proses penyelesaian perkara merek melalui jalur hukum pidana mempergunakan Undang- undang no 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana sebagai hukum formil dengan ketentuan khusus (lex specialis). 
Institution Info

Universitas Pendidikan Ganesha