Abstract :
Menurut UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan
dan/atau penodaan agama, di Indonesia ada enam agama yang diakui secara resmi
yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Tingginya
tingkat kemajemukan dalam beragama di Indonesia memungkinkan terjadinya
perkawinan dengan latar belakang agama yang berbeda atau perkawinan
campuran. Di Indonesia, syarat sahnya sebuah perkawinan di atur dalam UU No.
1 Tahun 1974 pasal 2 di atur bahwa sebuah perkawinan sah secara hukum apabila
dilakukan menurut hukum agama masing-masing pihak. Fenomena pernikahan
dengan latar belakang agama berbeda banyak terjadi di Kota Denpasar, sebagian
besar sebelumnya beragama non Hindu kemudian setelah menikah mereka
kemudian bersepakat untuk memeluk agama Hindu. Pada awal perkawinan
konversan merasa sulit untuk beragama Hindu. Pada kehidupan awal rumah
tangganya semua pengerjaan upakara di ambil alih oleh mertuanya. Hal tersulit
dalam beragama Hindu menurutnya pada saat akan sembahyang karena persiapan
ritualnya sangat banyak dan berbagai permasalahan lainya. Didalam keluarga
Hindu tugas dan tanggung jawab seorang istri lebih dominan dari pada suami.
Selain mengurus rumah tanggga dan anak istri juga bertanggung jawab atas
banten dan berbagai sarana upakara keagamaan.
Berdasarkan uraian tersebut maka rumusan masalah dalam penelitian ini
meliputi (1) Mengapa pendidikan agama Hindu pada keluarga dengan latar
belakang perkawinan lintas agama memiliki problema di Kota Denpasar? (2)
Bagaimana proses pendidikan agama Hindu pada keluarga dengan latar belakang
perkawinan lintas agama yang memiliki problema di Kota Denpasar? (3)
Bagaimana upaya pendidikan agama Hindu pada keluarga dengan latar belakang
perkawinan lintas agama yang memiliki problema di Kota Denpasa? Penelitian ini
menggunakan teori Fenomenologis, teori Kostruktivisme dan teori Behaviorisme.
Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan studi dokumen
dengan analisis kualitatif deskriptif interpretatif melalui langkah-langkah reduksi
data, klasifikasi data, display data, dan memberikan interpretasi serta mengambil
keputusan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa ada lima permasalahan pokok yang
terjadi pada perkawinan dengan latar belakang lintas agama yakni (1)
permasalahan upacara dan upakara (2) perbedaan konsep ketuhanan dengan
agama sebelumnya (3) masalah penggunaan bahasa lokal (bahasa bali) (4) kurang
perhatian dari suami untuk mengajarkan agama Hindu dan (5) permasalahan
ekonomi dan tradisi. Proses pendidikan agama Hindu pada keluarga dengan latar
belakang perkawinan lintas agama terdiri dari tiga proses yaitu (1) Proses
asimilasi (2) proses akomodasi dan (3) proses adaptasi. Upaya pendidikan agama
Hindu pada keluarga dengan latar belakang perkawinan lintas agama terdiri dari
(1) dukungan dari keluarga (2) pembelajaran sejak dini, dan (3) mencari sumber
dan referensi terdekat.